BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi PT Agrinas Palma Nusantara yang mulai melirik BUMD Habaring Hurung untuk dilibatkan dalam pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas PKH.
“Saya belum ada laporan dengan BUMD, tetapi saya minta yang misalnya luasannya sedikit bisa bekerja sama dengan daerah. Kita punya BUMD, Koperasi Merah Putih, BUMDes juga ada,” kata Halikinnor, Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan, khusus lahan dengan luasan besar, pengelolaan bisa saja melibatkan perusahaan besar.
“Kecuali yang besar-besar mungkin perusahaan, kalau yang kecil-kecil bisa dikerjasamakan dengan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur BUMD Habaring Hurung, Dina Fariza Tryani Syarif, menyebut pihaknya telah mendapat komunikasi dari Agrinas terait pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut, meski pembicaraan masih sebatas lewat telepon.
“Belum dibicarakan lebih lanjut, hanya melalui telepon. Kami dari BUMD siap, nanti kita lihat apa yang bisa dikelola bersama," kata Dina.
Hal itu juga telah disampaikannya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kotim, Senin, 15 September 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor.
Dina menjelaskan, pihaknya perlu bertemu dengan Agrinas untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Ini badan usaha milik daerah yang pasti harus menghasilkan untuk daerah. Nanti kita lihat bagaimana Agrinas, untuk kepastiannya kita harus bertemu dulu dengan Agrinas ,” ucapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas PKH oleh Agrinas tidak boleh menimbulkan kecemburuan sosial.
“Kalau tidak menguntungkan untuk daerah, sebaiknya kerja sama itu ditinjau ulang. Selama ada manfaat untuk Kotim, kita setuju BUMD terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut, kita menunggu jawaban surat yang sudah dikirim DPRD ke Agrinas untuk pertemua,” kata Juliansyah.
Ia menambahkan, DPRD Kotim sudah melayangkan surat resmi kepada Agrinas untuk mengadakan pertemuan terkait tindak lanjut pengelolaan lahan sawit hasil penertiban Satgas PKH.
Dalam perkembangannya, ada laporan bahwa perusahaan atau koperasi awal tidak diizinkan mengelolanya.
"Sesuai pernyataan Ketua DPRD bahwa lahan ini mari dibicarakan kembali (tindak lanjutnya). Kami berharap pengelola dari daerah ini jangan keluar daerah dulu," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









