BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di Pulpis.
Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Narkoba Polres Pulpis AKP Maryoto menyampaikan, para tersangka yang diamankan, SR, ST dan SL di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kamis, 2 Oktober 2025.
"Kemudian sering tersangka lagi berinisial SM diamankan di Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, Senin, 6 Oktober 2025," kata Maryoto, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kronologi penangkapan, Kamis, 2 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, adanya pengedaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan SR (kurir) dan didapatkan barang bukti 0,39 gram sabu.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari SR, diamankan 4,85 gram dari ST (Pemilik Barang). Hasil pengembangan dari ST, anggota Satresnarkoba Polres Pulpis mengamankan LS dengan barang bukti 0,9 gram sabu.
Dari ketiga tersangka ini, jumlah total barang bukti yang diamankan 5,69 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan handphone dan pipet.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, atau pasal 112, ayat 1, Undang-Undang RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selang empat hari kemudian, tepatnya Senin, 6 Oktober, Satres Narkoba Polres Pulpis dibackup anggota Polsek Maliku, mengamankan seorang pria berinisial SM di Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku.
Penangkapan SM ini, semula dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
SM ditangkap pukul 18.00 WIB, berikut barang bukti 18,51 gram sabu, terbungkus dalam beberapa plastik klip kecil.
Setelah didalami, asal barang haram tersebut berasal dari Banjarmasin dari seseorang berinisial A.
"Transaksi dilakukan di pinggir jalan, by phone, barang ditaruh di jalan, sehingga dugaan kami koordinasi antar mereka by phone, tapi ini masih kita dalami. Pelaku dapat keuntungan juta dari satu paket," ujar Maryoto.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2, Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup. Atau minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (RETHA/j)









