BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seruyan bersama Polsek Hanau menangkap dua orang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang berinisial AA dan MR ditangkap dalam sebuah operasi di wilayah Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau.
Dari terduga pelaku dan TKP, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram dan satu buah pipet kaca berisi kristal dengan berat 2,46 gram.
Kapolres Seruyan AKBP Dr Hans Itta P menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preemtif dan preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
"Kami tidak akan berhenti dan akan terus memburu para pengedar yang merusak generasi bangsa. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan aktif menjadi mata dan telinga kami dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah di bawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (FAHRUL/H)









