SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berupaya menyelesaikan status kepemilikan aset bangunan Pasar Mangkikit melalui jalur hukum.

Langkah ini dilakukan agar pasar yang terbengkalai sejak 2015 tersebut dapat segera menjadi milik pemerintah daerah dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotim, Johny Tangkere, mengatakan bahwa proses penyelesaian kini telah memasuki tahap somasi pertama. Bagian hukum Pemkab Kotim telah ditunjuk untuk menangani persoalan tersebut di pengadilan.

“Saat ini kami sudah melayangkan somasi pertama dan prosesnya kami kuasakan kepada bagian hukum Pemkab Kotim. Kami berharap ada titik temu di pengadilan agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” kata Johny, Minggu, 19 Oktober 2025.

Tujuan utama dari langkah hukum ini adalah untuk memastikan aset Pasar Mangkikit dapat resmi menjadi milik Pemkab Kotim. Namun, proses pengambilalihan tetap harus sesuai dengan keputusan pengadilan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Target saya tahun ini status aset harus sudah tuntas. Tapi tentu semuanya mengikuti perintah pengadilan. Kalau memang ada perintah untuk ganti rugi, maka nilai ganti rugi harus ditentukan oleh lembaga appraisal, bukan sembarangan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sebelumnya Pemkab Kotim sempat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait kemungkinan penilaian aset. Namun lembaga tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan menilai bangunan yang belum berstatus milik negara.

“Kami tidak ingin proses ganti rugi ini justru menimbulkan masalah hukum baru. Karena itu, semua harus melalui putusan pengadilan dan penilaian resmi dari lembaga appraisal,” ujarnya.

Johny juga mengonfirmasi bahwa somasi yang dikirimkan Pemkab Kotim sudah dijawab oleh pihak PT Heral Eranio Jaya (HEJ), perusahaan yang sebelumnya menjadi mitra kerja sama pembangunan Pasar Mangkikit. Ia berharap komunikasi antar pihak bisa difasilitasi pengadilan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, pembangunan Pasar Mangkikit dimulai pada tahun 2015 melalui kerja sama antara Pemkab Kotim dan PT HEJ, dengan estimasi anggaran sekitar Rp20 miliar. Proyek tersebut ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari setahun, namun terhenti setelah pimpinan PT HEJ tersangkut kasus hukum pada proyek lain.

Sementara itu, para pedagang berharap pemerintah daerah segera menuntaskan polemik ini agar mereka dapat kembali beraktivitas di pasar yang layak dan permanen. Para pedagang juga diketahui sempat melayangkan beberapa kali somasi kepada pemerintah daerah pada tahun 2025 agar Pasar Mangkikit segera difungsikan. (DEWI PATMALASARI/H)