SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mulai mengkaji wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah strategis menghadapi kondisi keuangan daerah yang kian terbatas.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto mengatakan, kebijakan ini muncul dari hasil rapat bersama Bupati Kotim yang menilai perlu adanya efisiensi struktur organisasi agar kinerja pemerintahan tetap optimal di tengah keterbatasan anggaran.

“Saat itu Bupati melihat kondisi anggaran saat ini semakin tahun semakin berkurang. Kita tahu tahun 2024 seperti apa, 2025 seperti apa, bahkan tahun 2026 ini yang paling viral karena kita mengalami pemangkasan TKD Rp360-380 miliar. Karena itu beliau mewacanakan perampingan OPD atau penggabungan beberapa dinas agar operasional bisa lebih efisien,” kata Alang, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurutnya, kajian tengah disusun dengan memperhatikan berbagai aspek seperti regulasi, fungsi dan tugas OPD, hingga potensi penghematan biaya operasional. Prinsip yang dipegang, kata dia, adalah menciptakan organisasi yang ramping struktur tapi kaya fungsi.

“Artinya, meskipun jumlah OPD berkurang, fungsinya tetap maksimal. Karena saat ini kita melihat ada 1 indikator yang ditangani 3 OPD yaitu urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Indikator itu ditangani Satpol PP, Damkar, dan BPBD,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perampingan OPD tidak akan berdampak pada pengurangan aparatur sipil negara (ASN). Sebaliknya, langkah ini justru diharapkan bisa menutupi kekurangan pegawai di beberapa bidang karena distribusi SDM yang selama ini belum merata.

“Saat ini kita justru kekurangan ASN. Dengan penggabungan OPD, distribusi pegawai bisa lebih efisien tanpa harus menambah formasi baru,” ujarnya.

Selain itu, hasil audit dari BPK dan BPKP juga menjadi pertimbangan penting dalam wacana ini. Ditemukan sejumlah OPD yang belum jelas dalam menetapkan indikator kinerjanya, sehingga perlu dilakukan penataan ulang struktur organisasi agar lebih efektif dan selaras dengan program prioritas daerah.

“Desember nanti kita sudah mulai menyusun rencana perangkat daerah untuk 2027. Kajian ini akan disampaikan ke Bupati dan finalnya nanti akan diformulasikan oleh bagian organisasi Setda Kotim,” tambah Alang.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai berapa jumlah OPD yang akan digabung atau dirampingkan sepenuhnya berada di tangan Bupati Kotim. Namun, berdasarkan hasil kajian awal, diperkirakan ada 6 hingga 7 OPD yang berpotensi mengalami perampingan.

Lebih lanjut, dalam rapat pembahasan APBD 2026 bersama Komisi IV DPRD Kotim, Alang juga menyebut bahwa perampingan OPD tersebut juga berkaitan dengan ketentuan pusat terkait belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 nanti. (DEWI PATMALASARI/y)