SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan seluruh batas desa definitif di wilayahnya selesai pada triwulan ketiga tahun 2026.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Oktav Pahlevi menjelaskan bahwa saat ini, batas desa yang ada masih bersifat indikatif berdasarkan peta indikatif tahun 2018 yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Hari ini batas desa antar desa di Kotim itu baru batas desa indikatif belum definitif berdasarkan peta indikatif 2018 yang dibuat oleh badan informasi geospasial," ujarnya, Jumat, 7 November 2025.

Hingga saat ini, baru 6 kecamatan di Kotim yang telah menyelesaikan penetapan batas desa. Selebihnya, masih dalam proses. Oktav menambahkan bahwa pembuatan kesepakatan batas desa difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan harus disepakati secara musyawarah mufakat oleh desa-desa yang berbatasan langsung.

"Jadi itu dilakukan secara musyawarah mufakat oleh desa yang berbatasan secara langsung baik di dalam satu wilayah kecamatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Oktav mengakui bahwa proses penetapan batas desa ini tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain adanya perbedaan persepsi antar desa terkait batas wilayah, perebutan lahan, serta perasaan cemburu karena adanya perubahan luas wilayah desa. 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan desa-desa tidak mencapai kesepakatan, maka pemerintah daerah akan mengambil alih penetapan batas desa tersebut. 

"Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan itu tidak selesai, maka pemerintah daerah  berwenang untuk mengambil alih proses penetapan batas tersebut guna menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum," tegas Oktav. (DEVIANA/y)