SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat akan menggelar rapat pengupahan dan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026.

"Kami akan melakukan rapat bulan ini. Karena sekarang masih menunggu dari provinsi," kata Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, Jumat, 21 November 2025.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut akan dijalankan setelah penyelesaian rapat Dewan Pengupahan yang tengah berlangsung untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah, yang akan dijadikan acuan utama bagi kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan UMK setempat.

Rapat tersebut nantinya akan melibatkan serikat pekerjaan dan  unsur pengusaha baik perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kabupaten dan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha seperti pertambangan, perkebunan, dan perdagangan serta unsur akademisi dan pakar. 

"Mereka yang akan memberikan masukan berbasis kajian ilmiah dan metodologi terkait dengan kondisi ekonomi dan tenaga kerja di daerah ini," imbuhnya. 

Ia juga menambahkan bahwa dalam rapat penetapan UMK 2026 nanti, akan diperhatikan berbagai faktor terkait kondisi ekonomi daerah dan pasar tenaga kerja.

"Tentunya dengan tetap melihat tingkat pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan sektor kerja," pungkasnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kotim telah sepakat menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.559.112,85, yang merupakan peningkatan sebesar Rp217.222,85 atau 6,5 persen dibandingkan UMK 2024. (DEVIANA//Y)