SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) setempat resmi memulai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 pada Senin, 08 Desember 2025.

Proses ini dilakukan dengan mengacu dan menyelaraskan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai pedoman utama pembangunan daerah.

“Kegiatan besar ini mencakup dua fokus utama, yaitu orientasi penyusunan RKPD 2027 dan sosialisasi RPJMD 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, Senin, 8 Desember 2025.

Ia menegaskan pentingnya seluruh perangkat daerah memahami alur, tahapan, dan arah pembangunan yang telah diatur dalam RPJMD sehingga penyusunan RKPD dapat berjalan sesuai visi dan misi daerah.

“Penyusunan RKPD harus selaras dengan visi dan misi daerah yang telah tertuang dalam RPJMD,” jelasnya.

Menurut Alang, proses penyusunan RKPD terdiri dari berbagai tahapan yang komprehensif, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan RKPD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan rancangan akhir, hingga penetapan menjadi Peraturan Bupati. Prosedur serupa juga berlaku dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tiap perangkat daerah.

“Renja menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggarannya. Semua mengacu pada renstra perangkat daerah dan diarahkan melalui RPJMD serta kebijakan nasional,” terangnya.

Alang menambahkan bahwa meskipun dimungkinkan penambahan kegiatan baru dalam RKPD, hal tersebut harus memenuhi persyaratan ketat.

“Kegiatan yang tidak masuk RKPD hanya bisa ditambahkan jika ada kebijakan nasional, keadaan darurat, atau perintah regulasi yang lebih tinggi. Itu pun harus melalui kesepakatan kepala daerah dan DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masyarakat, desa, kelurahan, dan DPRD tetap memiliki kesempatan mengusulkan program melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Setiap usulan akan melewati proses verifikasi sesuai jalur usulan.

“Usulan dari desa, reses DPRD, maupun hibah dan bansos semuanya harus masuk lewat SIPD. Ada alurnya dan proses verifikasinya, agar program benar-benar valid, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah,” pungkas Alang Arianto.

Langkah penyusunan RKPD 2027 ini menjadi tonggak penting dalam memastikan pembangunan Kotawaringin Timur berjalan terarah, transparan, dan akuntabel sesuai visi daerah dan kebutuhan masyarakat. (DEVIANA/H)