SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membantah isu penerbitan izin baru PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Yang saat ini berproses ialah adendum dan revisi, sehingga masih memungkinkan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan sawit yang disebut melakukan pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang tersebut. 

"Yang perlu kami sampaikan kepada DPRD Kotim agar kita satu persepsi, Bupati Kotim tidak menerbitkan izin perkebunan sampai saat ini terhadap PT BSL. Hanya melakukan revisi dan adendum itupun masih belum dilakukan saat ini. Tahapannya masih proses pertimbangan teknis dan rekomendasi jika harus dievaluasi maka sama-sama kita diskusikan," kata Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, Selasa, 9 Desember 2025.

Hal itu juga ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan II DPRD Kotim terkait maraknya pembukaan hutan yang utuh dan bernilai ekologis tinggi oleh PT BSL untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang, kemarin.

Rody menegaskan, Bupati Kotim sampai saat ini tidak menerbitkan izin usaha perkebunan baru. Ia meluruskan hal tersebut agar tidak salah persepsi karena beredar di dunia maya bahwa Bupati mengeluarkan izin perkebunan di kawasan hutan.

"Artinya sampai saat ini Bupati Kotim tidak mengeluarkan surat izin usaha perkebunan di PT BSL untuk perizinan baru. Jadi perizinan ini adalah perizinan yang terbit 2014 dengan adanya perubahan-perubahan sehingga tahun 2020 di ujung ke pemerintahan Bupati sebelumnya sudah diterbitkan IUPnya," tambahnya. 

Sehingga yang saat ini berproses adalah adendum untuk perizinannya dan revisinya. Terkait adanya atau maraknya kegiatan penebangan berupa potensi kayu yang ada di lapangan, ia menjelaskan kegiatan tersebut tidak terkait langsung dengan usaha perkebunan yang akan dilaksanakan.

Namun, lanjutnya, penebangan itu adalah tahapan yang dilakukan terkait adanya potensi kayu yang masih tersisa meskipun ini adalah area penggunaan lain atau APL.

"Kegiatan perkebunan ini tidak melaksanakan penebangan kayu di kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tetapi dalam rangka memenuhi kewajiban izin pemanfaatan kayu yang menjadi ranah Dinas Kehutanan Provinsi," ujarnya. 

Lahan tersebut area APL secara de jure, tetapi secara de facto ada potensi kayu. Maka harus diselesaikan dulu oleh Dinas Kehutanan sehingga diterbitkan izin pemanfaatan kayu. Jika izin pemanfaatan kayu tersebut perlu dievaluasi maka perlu dibahas bersama dengan Dinas Kehutanan provinsi.

"Terkait pembukaan lahan ini adalah kewajiban yang harus ditempuh karena kalau memang ada izin untuk membuka lahan tentunya harus dilakukan kegiatan pemanfaatan kayu Karena untuk mengambil nilai intrinsik hutan," paparnya. 

Lebih lanjut, Pemkab Kotim sampai saat ini belum mengeluarkan izin PT BSL yang direvisi. Sehingga jika ada evaluasi pihaknya siap membahas apakah ada pengurangan atau pengalihan lokasi.

"Dan ini juga belum ada HGU-nya masih berproses juga. Jika desa-desa sekitar keberatan terhadap area itu digunakan untuk perkebunan, ada nanti panitia B dari ATR BPN. Nanti juga bisa didiskusikan karena penguasaan lahan itu harus seizin daripada pemilik lahan. Jadi belum terlambat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)