BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.
"Selanjutnya saya akan menyampaikan berkaitan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 22 Desember 2025.
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2025 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.
Irawati menjelaskan, pesatnya pembangunan di daerah berdampak pada perpindahan penduduk dan meningkatnya kebutuhan perumahan serta kawasan permukiman. Kondisi ini, menurutnya, perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas agar pembangunan dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Pembangunan yang dilakukan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan tujuan pembangunan nasional, yakni menghadirkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Irawati.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi di Kotim mendorong berkembangnya pembangunan perumahan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan terkait persyaratan pembangunan, mulai dari perencanaan, persetujuan bangunan gedung, hingga penyesuaian dengan garis sempadan bangunan dan jalan.
Selain itu, pengaturan penggunaan lahan dalam kawasan perumahan juga dinilai penting, baik untuk kapling hunian maupun penyediaan sarana dan prasarana. Hal ini bertujuan agar penataan kawasan permukiman dapat dilakukan secara terencana ketika kepadatan penduduk mulai meningkat.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan harus mencakup penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas. Selanjutnya, PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah,” tambahnya.
Penyusunan Raperda ini, lanjut Irawati, selain sebagai tindak lanjut regulasi di tingkat pusat, juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam proses penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman di Kotim. (DEWI PATMALASARI/H)









