BORNEONEWS, Sampit – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan sesuai arahan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan penerapan WFA bagi ASN Kotim mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“ASN Pemkab Kotim menerapkan WFA sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB,” ujar Kamaruddin, Rabu, 24 Desember 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 800/12989/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar lingkungan kantor atau WFA selama periode 29–31 Desember 2025.
Namun demikian, untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan publik lainnya, tetap diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selain ASN, kebijakan fleksibilitas kerja ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Sementara itu, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan WFA agar kinerja pegawai tetap terjaga dan tugas kedinasan berjalan sebagaimana mestinya. (DEWI PATMALASARI/y)









