BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetapi juga menyasar Kantor DPRD Kotim dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Senin, 12 Januari 2026.
Di Kantor KPU Kotim, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan selama kurang lebih lima jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima box berkas dokumen, beberapa unit laptop, serta barang pendukung lainnya.
Selain itu, beberapa ruangan di Kantor KPU Kotim disegel yaitu ruang ketua KPU Kotim, Ruang Komisioner, ruang subbag teknisi dan hukum, subbag perhumas dan SDM dan subbag perencanaan data dan informasi.
Kejati Kalteng belum memberikan keterangan detail terkait penggeledahan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memilih untuk tidak banyak berkomentar.
“Tunggu saja, besok akan dirilis langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di Palangka Raya,” singkat Dodik kepada wartawan.
Selain Kantor KPU Kotim, penyidik Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan di Kantor Kesbangpol Kotim serta Kantor DPRD Kotim. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan DPRD Kotim bersikap terbuka dan kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. DPRD adalah rumah rakyat dan rumah yang terbuka. Apabila memang ada hal-hal yang disebut terjadi pelanggaran hukum, kami mendukung penuh kejaksaan dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Dadang juga menekankan bahwa seluruh aktivitas, kebijakan, dan kegiatan Pemkab Kotim harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terulang kejadian serupa.
“Pada intinya Kita melakukan segala aktivitas, kegiatan, kebijakan dan segala macam harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Adapun penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim sebesar Rp40 miliar. (DEWI PATMALASARI/H)









