BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang mampu menangani 1.142 perkara sepanjang tahun 2025, meski di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
"Luar biasa kita berikan apresiasi kepada PN Sampit dengan keterbatasan mereka bisa menangani 1.142 perkara pada tahun 2025. Yang ditangani itu kan tidak mudah itu kan dengan keterbatasan SDM, keterbatasan tempat gedung mereka masih bisa mencapai itu. Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotim Kaspulzen Heriyanto, Senin, 19 Januari 2026.
Dirinya telah mendengarkan secara langsung laporan kinerja PN Sampit dalam laporan tahunan. Dalam kegiatan tersebut PN Sampit juga memaparkan berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas pelayanan peradilan.
"Kita sudah mendengarkan laporan mereka dan yang disampaikan ada beberapa hal yang perlu dukungan pemerintah daerah. Jadi salah satu kewajiban Pemerintah Daerah juga untuk mendukung pihak yudikatif," ujarnya.
Pemkab Kotim berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan terus diperkuat, khususnya dalam mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia, agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal.
Sementara itu, berdasarkan paparan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, beban perkara yang ditangani PN Sampit pada tahun 2025 mencapai 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.030 perkara.
Beban perkara tersebut terdiri dari sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara, serta perkara masuk sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.021 perkara. Adapun sisa perkara pada akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 133 perkara.
“Tingginya jumlah perkara masuk menunjukkan besarnya kebutuhan layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit,” kata Benny.
Dari total 1.021 perkara yang masuk sepanjang 2025, komposisi perkara terdiri atas 675 perkara pidana dan 346 perkara perdata. Untuk perkara pidana, sebanyak 465 perkara berasal dari Kotim, 208 perkara dari Kabupaten Seruyan, serta 2 perkara berasal dari Polda Kalimantan Tengah.
Sementara itu, dari 346 perkara perdata, sebanyak 297 perkara berasal dari Kotim dan 49 perkara perdata berasal dari Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan klasifikasi, tiga perkara pidana dengan jumlah tertinggi sepanjang tahun 2025 adalah perkara narkotika sebanyak 213 perkara, disusul perkara pencurian sebanyak 85 perkara, dan perkara penggelapan sebanyak 34 perkara, yang mayoritas berasal dari wilayah Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)









