SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menetapkan target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebesar Rp3,8 miliar pada tahun anggaran 2026. 

“Pada 2026 ini target retribusi dari PBG dan SLF ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar. Target itu ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara kami di dinas melaksanakan,” kata Sekretaris Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Cipto Utama, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pada tahun lalu realisasi retribusi PBG dan SLF melampaui target yang ditetapkan. APBD murni 2025 target retribusi PBG awalnya dipatok sebesar Rp3,8 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp4 miliar pada APBD Perubahan. 

“Alhamdulillah, realisasinya mencapai Rp5,7 miliar atau sekitar 143 persen dari target. Ini membuktikan bahwa retribusi PBG menjadi salah satu sumber PAD yang sangat potensial untuk terus dikembangkan,” ujarnya.

Cipto mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak potensi yang belum tergarap secara maksimal. Dari sekitar 57 perusahaan besar yang beroperasi di Kotim, baru sebagian kecil yang telah mengurus PBG dan SLF.

“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Masih banyak perusahaan yang belum mengurus PBG dan SLF, padahal potensi pendapatannya cukup besar,” tambahnya.

DCKTRP Kotim akan lebih intens melakukan pendataan, sosialisasi, serta tindak lanjut kepada perusahaan-perusahaan agar kewajiban pengurusan PBG dan SLF dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan potensi yang ada dan capaian positif pada tahun sebelumnya, Cipto optimistis target retribusi PBG dan SLF tahun 2026 sebesar Rp3,8 miliar dapat tercapai, bahkan berpeluang terlampaui.

“Kami berharap target yang ditetapkan TAPD ini bisa tercapai dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)