SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus memfasilitasi penyelesaian tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma 20 persen oleh perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit.

"Terkait tuntutan tersebut, pemerintah daerah sudah memfasilitasi. Ada beberapa kesepakatan yang telah dicapai, namun ada juga yang masih perlu dilakukan peninjauan dan didiskusikan kembali bersama Dinas Perkebunan Provinsi," kata Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rody Kamislam, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan, skema penyelesaian kewajiban plasma tidak bisa disamakan antar perusahaan. Setiap PBS memiliki permasalahan dan karakteristik yang berbeda, sehingga memerlukan kajian serta analisis yang mendalam sebelum ditetapkan solusi terbaik.

"Kami memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan agar bisa mencapai kata mufakat. Tidak bisa diseragamkan karena kondisi tiap perusahaan berbeda," tambahnya.

Menurut Rody, proses yang dilakukan pemerintah daerah saat ini hampir rampung untuk mewujudkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).

“Alhamdulillah progres yang kita laksanakan hampir rampung, sudah kita fasilitisasi semua kita menunggu tindak lanjut dari yang telah kita fasilitasi ini dari pihak perusahaan terutama. Dari pihak perusahaan yang belum atau sedang melaksanakan kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat, karena ada yang belum dan ada yang sedang berproses,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 menggelar aksi damai pada September 2025 lalu, menuntut realisasi kebun plasma 20 persen oleh perusahaan sawit di Kotim. Aksi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pasca aksi damai itu, Pemkab Kotim bersama instansi terkait telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan PBS sawit guna mencari solusi atas tuntutan plasma tersebut. (DEWI PATMALASARI/H)