SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

"Ramadan 2026 ini kami melakukan penyesuaian jam kerja pegawai selama ramadhan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim agar dapat diterapkan secara seragam.

"Kami pun telah menyampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkab," tambahnya.

Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui SE Bupati Kotim Nomor 800/0686/BKPSDM.PKAP/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.

Kamaruddin menyebutkan, selama Ramadhan jumlah jam kerja efektif ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu bagi perangkat daerah, baik yang menerapkan lima maupun enam hari kerja.

Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja diberlakukan mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus hari Jumat pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Sementara itu, bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja seperti rumah sakit dan unit pelayanan teknis kesehatan, jam kerja ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, Jumat pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB, serta Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Dengan demikian jam kerja instansi pemerintah berkurang sebanyak lima jam. Dari semua 37 jam 30 menit dalam seminggu dikurangi menjadi 32 jam 30 menit. Ketentuan ini berlaku hanya selama Ramadhan," jelasnya.

Selain instansi pemerintah, pengaturan jam belajar pada satuan pendidikan juga dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kotim. Untuk sekolah dengan lima hari belajar, kegiatan belajar mengajar berlangsung pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat khusus Jumat pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Adapun sekolah yang menerapkan enam hari belajar, jam pelajaran ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, Jumat pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selama Ramadan, BKPSDM Kotim juga meniadakan sementara sejumlah kegiatan rutin, seperti apel pagi, olahraga atau senam kesegaran jasmani, serta kerja bakti yang biasanya dilaksanakan setiap Jumat.

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menerapkan enam hari kerja, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, perpajakan, dan layanan publik lainnya, diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap optimal.

Selain itu, ASN dan Non ASN yang tidak beragama Islam diimbau untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Kamaruddin menegaskan agar para kepala OPD memastikan penyesuaian jam kerja ini tidak berdampak pada penurunan produktivitas dan kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan publik.

"Aturan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadan dan setelah itu jam kerja otomatis kembali ke aturan sebelumnya, yakni Perbup Kotim Nomor 3 Tahun 2024," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)