BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menanti petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait rencana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kita masih menunggu. Harapannya itu (PPPK Paruh Waktu) hanya transit untuk bisa menuju ke PPPK Penuh Waktu, tetapi untuk menuju ke situ tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, Senin, 16 Februari 2026.
Sebanyak 1.871 tenaga kontrak non-ASN di Kotim telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 30 Oktober 2025 lalu dengan masa kontrak satu tahun, guna memperkuat kinerja ASN dan pelayanan publik.
Status PPPK Paruh Waktu ini diberlakukan sejak awal 2025 melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dalam rangka penataan tenaga honorer oleh pemerintah pusat. Namun, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara hanya mengklasifikasikan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Kamaruddin belum memberikan komentar lebih jauh dan menegaskan bahwa Pemkab Kotim masih menantikan petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.
“Semangat penetapan PPPK Paruh Waktu diibaratkan sebagai transit. Harapannya mereka dapat dialih status menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai prosedur yang berlaku," sebutnya.
Dia juga menyoroti konsekuensi penganggaran dari alih status tersebut yang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Saat ini gaji PPPK Paruh Waktu di Kotim sekitar Rp2 juta per bulan, sama seperti ketika mereka masih tenaga kontrak," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dialih status menjadi PPPK Penuh Waktu, maka gaji akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat dan tentu lebih tinggi.
"Gajinya kurang lebih sama dengan PNS, ada gaji pokok dan kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kotim, sehingga jauh meningkat jika statusnya naik menjadi PPPK penuh,” tambahnya.
Kenaikan ini otomatis akan menyebabkan belanja pegawai daerah meningkat cukup tajam, sehingga perlu dihitung secara cermat kemampuan anggaran daerah sebelum mengambil langkah alih status lebih lanjut.
Selain itu, Pemkab Kotim masih membutuhkan tambahan pegawai. Sepanjang 2026, lebih dari 220 pegawai akan memasuki masa purnatugas, termasuk pejabat eselon II, Johny Tangkere, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan yang akan pensiun terhitung 1 Maret 2026.
“Oleh karena itu, perencanaan pengisian pegawai baru termasuk pengalihan status PPPK harus cermat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah agar pelayanan publik tetap terjaga,” tutup Kamaruddin. (DEVIANA/y)









