BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat imbauan bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Edaran tersebut menitikberatkan pada penguatan keamanan lingkungan, ketertiban umum, serta sikap saling menghormati antarumat beragama.
"Kami ingin suasana Ramadan berlangsung khusyuk dan kondusif. Pemerintah berupaya meminimalkan potensi gangguan keamanan, khususnya di kawasan permukiman," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren, Rabu, 18 Februari 2026.
Surat edaran itu merupakan kesepakatan bersama antara Bupati Kotim, Kapolres, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim. Isinya memuat pedoman bagi umat Islam, pemeluk agama lain, hingga pelaku usaha hiburan dan kuliner demi menjaga ketertiban dan kekhidmatan ibadah puasa di wilayah Kotim.
Bagi umat Islam, masyarakat diimbau memakmurkan masjid melalui kegiatan ibadah seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Namun, warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran dengan memastikan kompor serta perangkat listrik dimatikan sebelum berangkat ke masjid.
Selain itu, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor saat beribadah diminta melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, parkir di tempat aman, serta mengunci kendaraan dengan baik, bahkan dianjurkan menggunakan kunci ganda.
"Laksanakan ibadah Ramadan dengan penuh kesungguhan dan jaga sikap. Bagi yang tidak berpuasa, hendaknya menghormati saudara kita yang sedang menjalankan ibadah," tambahnya.
Lanjutnya, warung makan dan kantin dilarang beroperasi secara terbuka pada siang hari. Jika tetap buka, pelaku usaha diwajibkan memasang tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari ruang publik.
Sementara itu, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek dan karaoke, baik di hotel maupun lokasi lainnya, diwajibkan tutup total sepanjang bulan Ramadan, siang maupun malam.
Untuk menjaga keamanan lingkungan, camat hingga ketua RT diminta mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah tindak kriminal, termasuk imbauan khusus kepada kaum perempuan agar tidak mengenakan perhiasan mencolok saat berbelanja di pasar.
Kemudian, tradisi bagarakan sahur tetap diperbolehkan dengan pengaturan waktu. Alat kesenian dapat digunakan paling cepat pukul 01.30 WIB, sementara penggunaan pengeras suara dibatasi mulai pukul 02.00 WIB.
"Bagarakan Sahur adalah tradisi positif, namun harus tetap memperhatikan ketertiban agar tidak mengganggu warga lain," ujarnya.
Pemkab Kotim juga menegaskan larangan penggunaan petasan atau meriam bambu tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aksi kebut-kebutan dan perilaku lain yang mengganggu ketertiban umum turut dilarang.
"Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke aparat melalui nomor darurat yang tersedia," pungkas Waren. (DEWI PATMALASARI/H)









