BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026 kepada aparatur pemerintah daerah.
"Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya, " kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Rachmadan, Rabu, 11 Maret 2026.
Lebih lanjut ia mengungkapkan pembayaran THR pelaksanaannya juga berpedoman pada peraturan bupati yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Untuk saat ini Perbup dalam proses.
"Pembayaran THR ASN ini rencananya akan mulai dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, " sebutnya.
Ia menjelaskan THR diberikan kepada sejumlah unsur aparatur di lingkungan pemerintah daerah, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dasar perhitungan pembayaran THR menggunakan besaran gaji yang diterima pada bulan Februari 2026,” terangnya.
Secara keseluruhan, jumlah aparatur yang akan menerima THR di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 9.331 orang. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp35 miliar yang akan disalurkan kepada seluruh penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pembayaran THR tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur menjelang Hari Raya dan memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah. (DEVIANA/y)









