BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna memastikan kepatuhan pajak.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sistem perpajakan daerah, khususnya pada sektor tambang galian C.
“Pendataan ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan fokus pada usaha galian C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Fairid, pendataan ulang tidak hanya melibatkan unsur pemerintah kota, tetapi juga menggandeng aparat TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan optimal serta memiliki pengawasan yang kuat di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memvalidasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih memiliki potensi ketidaksesuaian dengan kondisi riil di lapangan.
“Dengan data yang akurat, kita bisa mengidentifikasi potensi kebocoran pajak sekaligus memetakan tingkat kepatuhan pelaku usaha secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Ia menambahkan, sektor MBLB merupakan salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dioptimalkan, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Berdasarkan data BPPRD, pada 2025 target penerimaan pajak MBLB ditetapkan sebesar Rp5 miliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp23 juta. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya potensi yang belum tergarap maksimal.
“Potensi ini harus dimaksimalkan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Fairid.
Pemkot berharap, melalui pendataan ulang ini, sistem perpajakan daerah dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak.
Sementara itu, BPPRD juga mengingatkan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Karena itu, seluruh wajib pajak diimbau untuk berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung kemajuan Kota Palangka Raya.









