PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2026.

Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pria tersebut. Ia dinilai meresahkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di kawasan tersebut.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Bola-bola pembatas di trotoar sekitar Bundaran Pancasila terlihat dirusak dengan cara dimasukkan ke dalam drainase.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni,  menyampaikan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Kobar langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengamanan secara persuasif.

"ODGJ tersebut, kemudian dievakuasi dari area Bundaran Pancasila, guna menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik," tuturnya.

Berdasarkan keterangan di lapangan, perilaku yang tidak terkontrol dari yang bersangkutan dikhawatirkan dapat mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.

Setelah diamankan, Satpol PP Kobar langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kobar untuk mendapatkan perawatan, pendataan, serta tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Syahruni mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan gangguan ketertiban umum melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditangani oleh petugas berwenang,” ujarnya. (DANANG/H)