BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,297,45 gram hasil tangkapan selama bulan Februari sampai dengan April 2026, Kamis, 30 April 2026.
Pemusnahan kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim dan diikuti Kepala BNNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau yang mewakili, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Penasihat Hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkoba dengan 12 tersangka yang berhasil diamankan. Jika dirupiahkan narkona tersebut senilai Rp. 1.945.050.000.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan, pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan pihak Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga generasi penerus bangsa.
"Sebanyak 1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” kata AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam memberantas narkoba ini.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika", ucap Resky. (BUDDI RAHMAT H/H)









