SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmpeindag) bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terus memperkuat bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di tingkat desa sebagai upaya pencegahan pelanggaran aturan serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Umar Kaderi, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menghadapi tantangan pengadaan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan pemahaman regulasi yang belum memadai.

“Proses pengadaan barang/jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai, kurangnya pemahaman terhadap regulasi, hingga potensi penyimpangan yang bisa terjadi, jika tidak ada pengawasan yang ketat,” kata Umar Kaderi, Senin, 18 Mei 2026.

Sebagai langkah konkrit, UKPBJ menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Desa Tahun Anggaran 2026 secara bertahap di tiga lokasi berbeda: Aula Kecamatan Kota Besi pada 29 April, Aula Kecamatan Parenggean pada 30 April, dan objek wisata Pantai Jodoh Kecamatan Teluk Sampit pada 5 Mei. Kegiatan ini dihadiri aparatur desa dari seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur guna memudahkan akses dan partisipasi mereka.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Rifarna Montazriani, memimpin kegiatan yang mendapat respons positif dari para peserta, termasuk Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, pendamping desa dan ASN kecamatan.

Umar mengingatkan bahwa pengadaan barang/jasa desa merupakan pilar penting percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Melalui pengelolaan yang baik, desa dapat mandiri menjalankan program infrastruktur dasar serta pengembangan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

“Sangat penting bagi aparatur desa memiliki pengetahuan yang memadai dan kompetensi dalam menjalankan proses pengadaan sesuai regulasi,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, peserta bimbingan teknis juga diberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan aplikasi digital Si PeBeJe, inovasi UKPBJ yang memudahkan dan meningkatkan transparansi proses pengadaan barang/jasa di desa.

Umar menegaskan prinsip-prinsip utama dalam pengadaan barang/jasa desa yang harus dipatuhi, yaitu kehati-hatian, efisiensi dan transparansi.

“Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” katanya.

Optimalisasi teknologi digital juga menjadi fokus, khususnya transformasi belanja dari manual menjadi elektronik serta perubahan belanja tunai ke nontunai demi tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.

Kolaborasi UKPBJ dengan SOPD, BPJS Ketenagakerjaan, dan Mbizmarket sebagai penyedia lokapasar desa juga diharapkan mampu mengakomodir UMKM lokal agar tumbuh dan bertransaksi secara digital.

“Kreativitas dan inovasi yang kami kembangkan harus dapat memberi manfaat luas dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tutupnya.

Upaya komprehensif ini menunjukkan komitmen Pemkab Kotawaringin Timur dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. (DEVIANA/H)