KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Kapuas, Sabtu, 30 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian memaparkan data tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, menyampaikan bahwa selama lima bulan terakhir tercatat sebanyak 17 kasus tindak pidana yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama periode Januari sampai Mei di wilayah hukum Polres Kapuas telah terjadi tindak pidana sebanyak 17 kasus di antaranya curat, curas dan curanmor,” ujar Kapolres saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers.

Ia merinci, dari total kasus tersebut terdapat enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026. Selain itu, terdapat lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang tercatat dalam periode yang sama.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polres Kapuas mencatat sebanyak enam kasus. Ketiga jenis tindak pidana tersebut menjadi fokus penanganan kepolisian mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.

Dalam rilis tersebut, Polres Kapuas juga menghadirkan sejumlah tersangka yang berhasil diamankan berikut barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut ditampilkan di hadapan awak media sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan kejadian menonjol yang berkaitan dengan kasus curat, curas, maupun curanmor. 

“Apabila ada kejadian yang menonjol yang berkaitan dengan curat, curas, curanmor bisa menghubungi 110 Polres Kapuas,” tegasnya. Dengan pelaporan yang cepat, diharapkan penanganan dan pengungkapan tindak pidana dapat dilakukan lebih efektif. (SABRIANOOR/H)