BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membuka peluang untuk mempertimbangkan usulan hibah gedung kantor yang saat ini digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim.
"Kalau itu silakan mereka bermohon, nanti akan berproses. Pemerintah daerah juga akan melihat kondisi daerah, apakah bisa diberikan hibah atau tidak, sesuai dengan kepentingannya," kata Asisten I Setda Kotim Waren, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, setiap usulan hibah aset daerah harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan daerah dan status aset yang dimiliki.
"Pemerintah daerah akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah," ujarnya.
Saat ini gedung yang ditempati Bawaslu Kotim masih berstatus pinjam pakai berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotim yang berlaku hingga tahun 2028.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kotim M Natsir mengusulkan agar status kantor yang saat ini digunakan dapat ditingkatkan menjadi hibah.
Menurutnya, perubahan status tersebut diperlukan agar Bawaslu dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk melakukan rehabilitasi dan peningkatan fasilitas gedung.
"Selama ini kantor kami masih berstatus pinjam pakai. Ada MoU dengan pemerintah daerah sampai tahun 2028," ujar Natsir.
Ia menjelaskan, selama aset masih berstatus pinjam pakai, Bawaslu hanya diperbolehkan melakukan pemeliharaan ringan. Sementara perbaikan besar atau renovasi yang dapat menambah nilai aset tidak dapat dilakukan karena gedung tersebut masih menjadi milik pemerintah daerah.
"Kalau statusnya hibah, bantuan dari Bawaslu RI bisa masuk untuk perbaikan gedung. Selama ini karena masih pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi yang menambah nilai aset," katanya.
Natsir menilai kondisi kantor Bawaslu Kotim yang merupakan bekas kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Jenderal Sudirman masih memerlukan sejumlah pembenahan agar lebih representatif dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Ia juga menegaskan usulan hibah tersebut bersifat jangka panjang dan tidak akan merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, dalam konsep hibah yang diusulkan akan dicantumkan klausul bahwa aset tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah apabila terjadi perubahan status kelembagaan Bawaslu di masa mendatang.
"Kalau nanti Bawaslu kabupaten/kota berubah menjadi ad hoc atau dibubarkan, aset yang dihibahkan itu akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









