BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses perizinan pembangunan jaringan listrik baru yang menghubungkan Bagendang, Pulau Lepeh hingga Kecamatan Pulau Hanaut segera rampung.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rody Kamislam, mengatakan pemerintah daerah terus mengawal percepatan proses perizinan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama pelaksanaan proyek.
"Saya langsung memimpin rapat bersama Komisi II DPRD terkait persoalan ini. Awalnya memang ada kendala mengenai kewenangan perizinan, apakah menjadi kewenangan pusat atau daerah karena proyek ini berkaitan dengan program strategis nasional," kata Rody, Selasa, 16 Juni 2026.
Setelah dilakukan pembahasan bersama seluruh pihak terkait, disepakati bahwa proses PKKPR bisa dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Kotim.
Menurut Rody, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Saat ini tahapan yang tersisa hanya penyelesaian administrasi PKKPR yang sebelumnya menunggu pertimbangan teknis dari Kantor ATR/BPN.
"Proses PKKPR-nya sudah berjalan. Kemarin memang menunggu pertimbangan teknis dari ATR/BPN terkait status dan penggunaan tanah. Setelah pertek keluar, PKKPR bisa diproses," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini dokumen perizinan bahkan telah memasuki tahap akhir dan tinggal diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sebelum diterbitkan secara resmi.
"PKKPR-nya sudah proses. Tinggal upload saja ke sistem OSS. Hari ini saya juga ke Jakarta dan akan bertemu Bupati untuk mempertegas serta mempercepat prosesnya," katanya.
Rody menegaskan tidak ada lagi kendala berarti yang menghambat proyek tersebut. Seluruh material dan kebutuhan konstruksi telah disiapkan oleh PLN sehingga pekerjaan dapat langsung dimulai setelah izin terbit.
"Untuk bahan dan material semuanya sudah siap. Jadi begitu izin selesai, mereka bisa langsung action. Sebenarnya yang ditunggu hanya proses izin ini saja," tegasnya.
Pemkab Kotim optimistis PKKPR dapat diterbitkan dalam waktu dekat sesuai prosedur yang berlaku.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dikeluarkan PKKPR-nya. Karena harus mengikuti SOP yang ada. Jadi kendalanya sebenarnya tidak ada, hanya menunggu proses administrasi tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah mengungkapkan hingga pertengahan Juni 2026 pembangunan jaringan listrik baru yang direncanakan melalui Bagendang, Pulau Lepeh hingga Desa Hanaut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal proyek tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan listrik yang selama ini sering dialami masyarakat Pulau Hanaut. Jaringan eksisting masih melintasi kawasan hutan dari Desa Ganepo, Kecamatan Seranau hingga Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, sehingga sangat rentan mengalami gangguan.
Menurut Fahrujiansyah, gangguan listrik sering terjadi akibat cuaca ekstrem, pohon tumbang maupun gangguan satwa yang mengenai jaringan listrik. Bahkan dalam beberapa kejadian, pemadaman berlangsung hingga berhari-hari karena banyak tiang listrik yang rusak.
Selain itu, masyarakat juga kerap mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil dan mengganggu aktivitas sehari-hari. (DEWI PATMALASARI/y)









