BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari, Jumat 3 Juli 2026. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti dengan total berat kotor mencapai 107,85 gram.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut Petugas menangkap AJ (58 tahun).
"Dari badan tersangka ditemukan 29 paket sabu seberat kurang lebih 7,85 gram, serta diamankan pula dompet, timbangan digital, dan ponsel merek Vivo Y19," katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Kemudian pada pukul 19.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tersangka kedua, TH (33 tahun) di Jalan Garuda I, Kelurahan Palangka.
Dalam pemeriksaan petugas menyita satu paket besar sabu dengan berat mencapai kurang lebih 100 gram beserta satu unit ponsel merek Redmi A5.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait KUHP dan penyesuaian pidana. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.
“Kegiatan berjalan aman dan tertib. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (PATHUR/H)









