KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial IJ (53), warga Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah milik Alpi di Desa Handiwung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba sehari sebelumnya. Pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memperoleh laporan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan sebelum melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama tim bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IJ yang berada di rumah tersebut. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan perangkat Desa Handiwung, Muhammadinnor, sebagai saksi sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip tanpa merek, satu wadah plastik berwarna kuning-hijau, serta uang tunai sebesar Rp9 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik IJ. Setelah dipastikan tidak ada lagi barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKPB Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IJ. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket diduga sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Budi Utomo, Selasa, 14 Juli 2026.

Atas perbuatannya, IJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (SABRIANOOR/H)