BORNEONEWS, Sampit – Maraknya penggunaan media sosial di kalangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menanggapi polemik siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak selalu dilarang, selama berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
"Kalau yang ditampilkan sedang melaksanakan tugas tidak ada masalah. Yang kurang etis kalau jam kerja tapi live dengan kegiatan lain, kegiatan yang memberikan kesan tidak bekerja di jam kerja," kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim agar menggunakan media sosial secara bijaksana serta tetap menjaga etika sebagai aparatur negara.
"Kami berharap seluruh ASN Kotim agar bijak dalam bermedia sosial, tetap menjunjung tinggi kode etik PNS, serta mengimplementasikan perilaku BerAKHLAK ASN," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, apabila dalam penggunaan media sosial ditemukan adanya pelanggaran etika maupun disiplin pegawai, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ada unsur pelanggaran, setiap pelanggaran baik etik maupun disiplin apabila terbukti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video dua petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan siaran langsung di TikTok sambil menyanyi saat mengenakan seragam dinas pada jam kerja.
Video tangkapan layar live akun TikTok tersebut menjadi sorotan warganet setelah keduanya merespons komentar yang menyinggung gaji aparatur yang dibayar dari pajak masyarakat.
Kepala Disdamkarmat Kotim, Akhmad Taufik, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar sepekan lalu dan langsung ditindaklanjuti setelah mendapat arahan dari pimpinan.
"Memang benar kejadiannya kurang lebih seminggu yang lalu. Anak buah saya menyanyi saat sedang bertugas pada jam kerja dengan mengenakan pakaian seragam dan itu sempat viral," kata Taufik.
Ia menjelaskan, kedua petugas tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani sidang pembinaan di kantor Disdamkarmat.
Dari hasil sidang, Disdamkarmat menjatuhkan empat keputusan, yakni memberikan surat teguran dari kepala dinas, meminta keduanya menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa, menonaktifkan sementara dari Satuan Tugas (Satgas), serta mewajibkan mereka membuat video permintaan maaf kepada masyarakat. (DEWI PATMALASARI/y)









