SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Program ini menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Hari ini saya meninjau Bapas Kelas II Sampit yang sejak tahun 2020 berdiri dan karena pada saat itu kita sedang COVID-19, sehingga baru kali ini kita ada bisa meninjau langsung. kita dengan seluruh Forkopimda langsung hadir di sini sekaligus penandatanganan kerja sama," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi dalam KUHP membuka peluang penerapan pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, tidak semua terpidana harus menjalani hukuman kurungan apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Melalui ketentuan baru ini, tidak semua terpidana harus dipenjara. Untuk perkara tertentu dengan kategori pidana ringan, hukumannya dapat diganti dengan kerja sosial," ujarnya.

Halikinnor menerangkan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun, dengan putusan pengadilan tidak lebih dari enam bulan penjara atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

Ia mencontohkan, seseorang yang pertama kali melakukan pencurian dengan nilai kerugian kecil karena faktor ekonomi masih dapat dipertimbangkan menjalani pidana kerja sosial. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang merupakan residivis.

"Misalnya pencurian ringan yang dilakukan pertama kali karena alasan ekonomi dan hukumannya hanya empat atau lima bulan, itu bisa memenuhi syarat untuk menjalani kerja sosial. Tetapi kalau pelakunya residivis, tentu tidak bisa," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta pidana kerja sosial akan berada di bawah pembinaan Bapas dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan sesuai lokasi pelaksanaan pekerjaan.

"Pelaksanaannya akan diawasi Bapas bersama OPD terkait. Kalau berada di kecamatan atau desa, pemerintah setempat juga ikut melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Bapas," katanya.

Menurut Halikinnor, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan yang selama ini menampung terpidana dengan masa hukuman singkat.

"Karena selama ini hukuman 1 bulan atau 10 hari pun tetap masuk penjara. Sehingga itu Lembaga Pemasyarakatan kita sudah penuh. Ditambah lagi dengan pemerintah membiayai dia misalnya makan selama di situ. Sekarang dia walaupun misalnya dibiayai atau mungkin kerja sama OPD, maka OPD yang memberikan makan," tuturnya.

Ia menambahkan, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial nantinya dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti membersihkan saluran drainase, kerja bakti, maupun pekerjaan sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi lingkungan. Program tersebut diharapkan menjadi bentuk pembinaan sekaligus mendorong pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara. (DEWI PATMALASARI/y)