BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat menghentikan pembakaran lahan, meski terdapat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini menjadi salah satu dasar pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, kondisi saat ini berbeda karena Kotim telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan untuk sementara waktu.
"Jangan membakar lahan lagi sementara ini, karena situasi kita sudah tanggap darurat," kata Irawati, Senin, 10 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Irawati setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Basarnas, Manggala Agni, BPBD, Damkar, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI secara vistual.
Menurut Irawati, rakor tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas nasional. Penanganannya harus dilakukan secara bersama mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
Beberapa arahan yang disampaikan dalam rakor tersebut meliputi pencegahan karhutla secara lebih masif, meningkatkan kesiapsiagaan, mempercepat penanganan, memperkuat koordinasi lintas sektor, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah masih adanya masyarakat di Kalimantan Tengah yang beranggapan pembakaran lahan diperbolehkan berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah.
Irawati mengatakan, kondisi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami aturan, terutama ketika daerah sedang menghadapi ancaman karhutla.
"Padahal kalau menurut Perda itu, kabupaten tidak bisa melaksanakan Perda itu di kabupaten kita. Tetapi masyarakat tetap melaksanakannya," ujarnya.
Ia menyebut pemahaman tersebut membuat sebagian masyarakat masih membuka lahan dengan cara membakar dalam skala satu hingga dua hektare.
Karena Kotim saat ini berada dalam status tanggap darurat karhutla, Irawati meminta kegiatan pembakaran lahan dihentikan sementara. Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami kondisi darurat yang sedang dihadapi daerah.
"Saya sampaikan agar itu diberikan edukasi kepada masyarakat, mengingat situasi sekarang ini karena kita sudah tanggap darurat agar tidak dilaksanakan pembakaran lahan tersebut," katanya.
Irawati juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui camat, kepala desa, dan lurah.
Ia berharap seluruh jajaran pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama dalam menyampaikan informasi terkait pembakaran lahan kepada masyarakat.
"Disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, Diskominfo, camat, dan juga kepala desa agar saat ini jangan membakar lahan karena situasi kita tanggap darurat," tegasnya.
Menurut Irawati, pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memahami bahwa kondisi darurat karhutla membutuhkan langkah pencegahan bersama. Dengan demikian, potensi munculnya titik api baru akibat aktivitas pembukaan lahan dapat ditekan. (DEWI PATMALASARI/H)









