SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) siap berkoordinasi dengan DPRD Kotim untuk mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas.

"Ke depannya tentu saja ini menjadi program yang menjadi prioritas pemerintahan Harati saat ini. Karena kita ingin mengakomodir semua kalangan. Jadi istilahnya kita semua setara," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotim M Haikal, Rabu, 12 Agustus 2026.

Proses pembentukan Perda membutuhkan sejumlah tahapan sehingga tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, percepatan tetap dapat diupayakan melalui koordinasi dengan DPRD sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kawan-kawan semua tahu perjalanan proses sebuah Perda ini lumayan memakan waktu. Kalau mau dipercepat sedikit bisa nanti kita berkoordinasi dengan kewenangan yang ada di DPRD," ujarnya.

Haikal menyebut, Perda Disabilitas nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang.

Salah satunya berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum yang ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas. Selain itu, pelayanan pemerintahan juga diharapkan dapat diberikan secara setara.

"Perda ini mengakomodir seperti fasilitas umum untuk kawan-kawan disabilitas, kemudian juga layanan yang setara di pemerintahan," jelasnya.

Selain fasilitas dan pelayanan publik, penyandang disabilitas juga mengharapkan adanya dukungan terhadap akses ekonomi. Bentuknya dapat berupa kemudahan atau keringanan tertentu dalam memperoleh layanan maupun fasilitas yang memiliki nilai ekonomi.

"Mereka juga minta keringanan terhadap akses yang memiliki nilai ekonomi. Misalnya mendapat diskon, harga, dan lain-lain. Intinya mereka ingin diberdayakanlah seperti layaknya kita-kita yang normal ini," imbuhnya.

Untuk mempercepat realisasi regulasi tersebut, Pemkab Kotim akan membangun komunikasi dengan DPRD. Salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni melalui inisiatif DPRD dalam penyusunan Perda.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan DPRD, mungkin melalui inisiatif Perda yang digagas oleh DPRD nantinya, biar bisa berjalan sesuai harapan mereka," katanya.

Haikal mengatakan, proses pembentukan Perda memang membutuhkan waktu cukup panjang. Ia mencontohkan Perda Disabilitas di daerah lain yang hingga kini masih dalam proses meski telah berjalan selama sekitar dua tahun.

"Dari informasi Ketua Pertuni sendiri yang sudah berkoordinasi dengan saya, mereka juga mengajukan ini di Barito Selatan dan sudah jalan dua tahun, ini juga belum tinggal diketuk sebenarnya, masih berproses. Jadi memang cukup lama untuk proses sebuah Perda," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)