BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan kualitas udara menurun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pelaksanaan BDR diberlakukan sejak surat edaran diterbitkan hingga kualitas udara kembali berada dalam kondisi baik atau sehat. Pelaksanaan juga menyesuaikan dengan berakhirnya status tanggap darurat karhutla di Kotim.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id milik guru dan murid.
Selain itu, sumber pembelajaran dapat menggunakan Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan meningkatnya potensi kabut asap akibat karhutla yang dapat berdampak terhadap kesehatan warga sekolah.
Untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, pengawas sekolah dan penilik diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan BDR di satuan pendidikan binaan masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut wajib dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai lampiran Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
Pemkab Kotim juga meminta orang tua atau wali murid ikut berperan dalam memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah secara penuh.
"Orang tua diimbau memantau aktivitas belajar anak selama kebijakan BDR berlangsung sehingga proses pendidikan tetap berjalan meski kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









