SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak menunjukkan kinerja yang baik terancam tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja.

"Kemarin kita sudah membuat surat edaran ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan diminta untuk melakukan evaluasi kinerja dan mengusulkan perpanjangan bagi yang memenuhi syarat. Karena kalau tidak berkinerja sesuai ketentuan tidak dapat diperpanjang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Sabtu, 12 September 2026.

Proses penilaian saat ini menjadi kewenangan masing-masing OPD. Hasil evaluasi nantinya akan disampaikan kepada Bupati Kotim melalui BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.

"Tapi pada prinsipnya saat ini masa itu ada di OPD untuk melaksanakan penilaian kinerja dan mengusulkan ke bupati melalui BKPSDM. Saat ini sedang berproses," ujarnya.

Kamaruddin menyebut jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kotim saat ini masih berada di kisaran 1.800 orang. Namun, jumlah tersebut dapat berubah karena adanya pegawai yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

"Nanti setelah perpanjangan ini akan kita lihat berapa jumlah terakhir," katanya.

Sementara itu, terkait rencana peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab Kotim masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Kamaruddin mengatakan wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

Untuk saat ini, Pemkab Kotim masih fokus mengusulkan formasi CPNS serta melakukan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu sesuai ketentuan. Masa kerja PPPK paruh waktu yang berjalan saat ini disebut akan berakhir pada September 2026.

Perpanjangan direncanakan dilakukan mulai Oktober 2026. Namun, proses tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu karena tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja.

"Jadi bulan depan akan kita perpanjang, tetapi itu melalui mekanisme karena tidak semua asal kita perpanjang, tentu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memiliki kinerja yang baik," pungkas Kamaruddin.

Diketahui, sebanyak 1.871 tenaga kontrak atau non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 30 Oktober 2025. Mereka menerima SK pengangkatan dengan masa kontrak selama satu tahun untuk mendukung kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim. Sehingga dalam waktu dekat, kontrak kerja PPPK paruh waktu akan diperpanjang jika memenuhi ketentuan. (DEWI PATMALASARI/y)