SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat secara serentak di Aula Anggrek Tewu Sekretariat Daerah, Senin, 14 September 2026.

"Jadi ini menindaklanjuti kemarin pada saat kita melakukan pelantikan di Gedung Serbaguna. Jadi, itu kita melantik pejabat-pejabat baik yang bergeser maupun yang Plt-nya jadi definitif. Hari ini serah terima jabatan yang biasanya dilaksanakan di instansinya masing-masing, tapi mengingat waktu dan juga untuk efisiensi, maka kita laksanakan serentak di sini," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 14 September 2026.

Menurut Halikinnor, pelaksanaan sertijab secara serentak juga mempertimbangkan agenda Pemkab Kotim yang cukup padat. Pada hari yang sama, DPRD Kotim melaksanakan sidang paripurna terkait RAPBD 2027.

"Karena hari ini sudah ada sidang paripurna untuk pembahasan anggaran 2027. Sehingga harapan kita dengan segera sertijab seperti ini langsung efektif efisien waktunya maupun biayanya sekaligus saja langsung kita laksanakan serah terima," ujarnya.

Dengan sertijab tersebut, para pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat langsung menjalankan tugas sesuai jabatan barunya tanpa harus menunggu proses serah terima di masing-masing instansi.

" Tinggal di OPD itu nanti yang khusus untuk eselon III, nanti dilakukan sertijab internal masing-masing. Tetapi secara umum seluruhnya sudah serah terima jabatan di sini, sehingga bisa langsung mulai hari ini menyesuaikan sesuai dengan jabatan yang baru," tambahnya.

Halikinnor juga menegaskan evaluasi terhadap pejabat akan dilakukan secara berkala melalui penerapan manajemen talenta. Evaluasi dapat dilakukan setelah satu semester untuk melihat kesesuaian penempatan dan kinerja pejabat.

"Memang ketentuan manajemen talenta itu kita 1 semester sudah bisa mengevaluasi apakah pejabat yang kita amanahkan, yang kita tugaskan itu bagaimana kinerjanya. Nanti kita nilai kalau memang ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kinerja yang baik atau mungkin kita salah penempatan karena ternyata tidak sesuai, dia tugas sulit, ya kita akan evaluasi itu," bebernya. 

Menurutnya, evaluasi tersebut tidak harus menunggu pejabat menduduki suatu jabatan selama bertahun-tahun. Penempatan dapat dievaluasi lebih cepat apabila hasil kerja yang ditunjukkan tidak sesuai harapan.

" Jadi tidak lagi menunggu harus 2 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun. Bisa saja, tapi kalau memang sudah bagus. karena yang kita harapkan itu kinerjanya, hasil dari output-nya itu," pungkas Halikinnor. (DEWI PATMALASARI/y)