SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Multazam, pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), yang baru dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengajukan permohonan pensiun dini.

"Jabatan Kepala Bapperida saat ini ditunjuk pelaksana harian. Karena Multazam yang dimutasi menjadi Kepala Baperida, beliau cuti karena istrinya sakit stroke. Tapi beliau juga ada mengajukan permohonan pensiun dini karena harus merawat istrinya yang stroke setengah badan," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 14 September 2026.

Multazam sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kotim. Dalam mutasi pejabat yang dilaksanakan Jumat, 11 September 2026, ia ditetapkan sebagai Kepala Bapperida Kotim.

Namun, Multazam tidak hadir dalam pelantikan tersebut karena sedang mengambil cuti. Ia juga tidak hadir dalam agenda sertijab yang digelar Pemkab Kotim pada Senin, 14 September 2026.

Halikinnor mengatakan, permohonan pensiun dini tersebut diajukan Multazam karena kondisi istrinya yang membutuhkan pendampingan khusus dalam proses pemulihan.

" Menurut beliau kemarin waktu menghadap bahwa istrinya membutuhkan pendampingan yang khusus untuk menyemangati, memotivasi supaya bisa semangat sembuh lagi. jadi saat ini sedang kita pertimbangkan dan itu tentunya juga kita ajukan ke pusat," tambahnya. 

Halikinnor menjelaskan, permohonan pensiun dini Multazam masih dalam proses pertimbangan. Karena Multazam merupakan pejabat eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama, keputusan pensiun dini harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Karena pensiun dini itu juga harus persetujuan pusat karena beliau eselon II, Pejabat Tinggi Pratama," ujarnya.

Sementara untuk memastikan roda pemerintahan di Bapperida tetap berjalan, Halikinnor menunjuk pelaksana harian untuk mengisi sementara jabatan tersebut selama proses pengajuan pensiun dini Multazam berlangsung. (DEWI PATMALASARI/y)