BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotim meringkus seorang pengedar sabu bernama Sugiono alias Telo (40) warga Jalan jenderal Sudirman km 12 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Polisi menemukan narkoba yang disembunyikan tersangka di dalam helm, Selasa (24/1/2017).
"Pelaku kami tangkap di Jalan Jendral Sudirman km 4,5. Barang bukti sabu kami temukan di dalam helm," ujar Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto mewakili Kapolres Kotim, Rabu (25/1/2017).
Adapun total sabu yang diamankan dari tangan tersangka, sebanyak satu paket seberat 0,70 gram.
Wahyu menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Telo merupakan pengedar sabu.
Saat petugas akan menggeledah rumahnya, ternyata terlapor ditemukan di Jalan Jenderan Sudirman km 4,5. Polisi langsung mencegat dan melakukan pemeriksaan di seluruh tubuh tersangka.
Tersangka Telo nyaris saja bebas, Beruntung petugas jeli dan melakukan pemeriksaan lebih teliti. Hasilnya ditemukan satu paket sabu tersimpan di dalam helm tersangka. Telo pun tak berkutik saat digiring menuju Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








