BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gunung Mas, Rony Karlos mengingatkan kepada para tersangka kasus narkotika yang saat ini menjalani proses hukum  supaya bertobat. Artinya jangan lagi mengulangi perbuatan mengedarkan dan mengonsumsi narkotika.

"Saya sangat prihatin ada pasangan suami-isteri yang terlibat kasus narkoba. Saya minta setelah menjalani proses hukum, jangan lagi mengkonsumsi atau mengedarlan narkotika," pesan Rony kepada delapan tersangka kasus narkotika saat menyampaikan arahan pada pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (20/3/2017).

Rony yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gumas mengatakan bila memang para tersangka terlanjur terlibat dalam peredaran gelap narkotika, maka harus menjalani proses hukum, mengingat saat ini pemerintah sangat serius memerangi peredaran gelap narkotika.

"Bila sudah menjalani proses hukum, harus menjalani kehidupan dengan baik, sesuai dengan ajaran agama masing-masing," pesannya.

Pada kesempatan itu, Rony juga memberikan apresiasi kepada pihak Polres Gumas dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau.

Diketahui, hari ini Polres Gumas dipimpin Wakil Kapolres Gumas Kompol Qori Wicaksono melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,83 gram dan berat bersih 9,23 gram dari tiga perkara dengan 8 tersangka. (EPRA SENTOSA/B-6)