Langsung ke konten
BorneonewsBorneonews
DPRD

Kotawaringin Timur

NEWS

Aturan dari pemerintah pusat menyebutkan perusahaan dengan izin sebelum 2007 tidak diwajibkan menyediakan kebun plasma 20 persen, melainkan cukup memberikan program usaha ekonomi produktif kepada masyarakat.

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0
NEWS

"Saya mewakili Komisi III DPRD Kotim yang bermitra dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, tentu kegiatan ini luar biasa. Ini merupakan kegiatan kedua, setelah sebelumnya digelar turnamen mini eksibisi," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sabtu, 4 April 2026.

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0
NEWS

Untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0