Dalam RDP tersebut, DPRD akan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan, baik yang masih dalam proses perizinan maupun yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Rimbun menekankan, penegakan hukum yang konsisten penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menghormati hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum adat.
Transparansi informasi sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi KONI maupun cabang olahraga (cabor) yang tengah bersiap menghadapi Porprov.
DPRD Kotim terus memantau perkembangan perjuangan tersebut. Namun hingga saat ini masih ditemukan sejumlah kendala, terutama terkait belum sinkronnya kebijakan antara pemerintah daerah dan pihak manajemen perusahaan perkebunan dalam mengakomodasi kewajiban plasma bagi masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri, di mana berbagai objek wisata diperkirakan akan menjadi tujuan masyarakat untuk berlibur bersama keluarga.
Masyarakat bersama koperasi telah melalui berbagai tahapan perjuangan, mulai dari pertemuan hingga rapat dengar pendapat (RDP). Namun hingga saat ini, hasil yang diharapkan masyarakat masih belum terealisasi.
Salah satu kendala utama dalam realisasi kebun plasma adalah belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Calon Petani oleh pemerintah daerah. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses penetapan masyarakat yang berhak menjadi petani plasma.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurutnya, secara ideal satu toilet seharusnya digunakan oleh 16 hingga 20 siswa. Dengan jumlah siswa ratusan, fasilitas yang tersedia tersebut jelas tidak sebanding dengan kebutuhan.
Secara regulasi kebijakan pendidikan yang mewajibkan anak mengikuti pendidikan TK sebelum masuk SD sudah sangat baik. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Program Kalteng Terang yang dicanangkan pemerintah diharapkan mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa-desa terpencil di Kotim yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses listrik.
"Pengamanan harus ditingkatkan, terutama di titik rawan. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja, berusaha, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari,"
Peninjauan dilakukan di beberapa titik dalam Kota Sampit, termasuk jalan di Tjilik Riwut sekitar SPBU yang kondisinya dinilai cukup memprihatinkan dan rawan menyebabkan kecelakaan.