DPRD Palangka Raya ingatkan pemda patuhi UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen demi dorong pembangunan infrastruktur.
DPRD Palangka Raya menyoroti transparansi anggaran kebencanaan dan mendorong keterbukaan informasi untuk mencegah penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas komposisi belanja daerah, di mana belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran, sementara belanja untuk infrastruktur pelayanan publik minimal harus mencapai 40 persen.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, meminta pemerintah setempat segera menindaklanjuti laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan kepada sejumlah…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya baru saja menerima penilaian tinggi dalam pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menjadi indikator positif…
Kebersihan menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas bahan pangan yang dikonsumsi warga. Ia menilai, masih ditemukan sejumlah lapak yang belum memenuhi standar kebersihan, baik dari sisi tempat, peralatan, maupun pengolahan.
Fraksi PAN menilai bahwa upaya penanggulangan dan mitigasi bencana di daerah perlu diperkuat dan ditingkatkan secara berkelanjutan, khususnya untuk jangka panjang. Hal ini penting agar pemerintah daerah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga memiliki strategi preventif yang matang.