Empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukamara adalah Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Pemkab Sukamara menyampaikan sebanyak 4 Raperda, yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Fraksi Golkar menyarankan Pemerintah Kabupaten Sukamara senantiasa bekerjasama dengan lembaga penyedia data dalam mencari kebenaran faktual akurasi data dari waktu ke waktu.
BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara Stanley Yos Bukara mengimbau dalam pengelolaan keuangan Pemkab setempat dilakukan secara proporsional dan profesional sehingga…
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sukamara meminta agar dilakukannya penataan program yang diprioritaskan, mengingat pengerjaan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sukamara meminta agar dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran perubahan tahun 2018, Satuan Organiasi Perangkat Daerah (SOPD) tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Fraksi kami tidak menyangka pidato yang disampaikan Bupati Sukamara pada paripurna ke 3 adalah anggaran perubahan/ Kalau kita melihat jadwal bulan ini, semestinya sudah pembahasan APBD 2019," kata Juru Bicara Faksi Nasdem, Jairi, Selasa (2/10/2018).
Di antaranya adalah rencana pembangunan sarana dan prasaran air bersih Danau Tempeneh dan juga pembangunan infrastruktur jalan poros penghubung Kecamatan Jelai dan jalan menuju Seberang Gajah serta penyelesaian proyek pembangunan Jembatan Jelai.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menggelar rapat paripurna atas persetujuan pengusulan dua nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pimpinan di legislatif/