Program ini secara khusus menyasar masyarakat yang menghadapi kendala fisik, transportasi maupun ekonomi sehingga kesulitan datang langsung ke kantor Disdukcapil
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan persiapan pendataan dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan pihak terkait, khususnya untuk wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Teluk Sampit.
Camat Mentaya Hilir Selatan Wahyudah mengatakan, kondisi air PDAM tersebut mulai dirasakan warga sejak 8 September 2026. Saat siang hari, air bahkan terasa semakin asin.
Penyaluran air bersih tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan. Bantuan disalurkan menggunakan 8 mobil tangki dan 28 mobil profil tank kapasitas 5.000 liter.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memetakan sejumlah titik api yang membutuhkan dukungan perusahaan terdekat agar pemadaman dan pendinginan dapat dilakukan lebih cepat.
Helikopter akan sangat membantu apabila terdapat titik api yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan ditangani secara efektif melalui pemadaman darat.
Halikinnor mengatakan, upaya pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik api di ibu kota Kotim terus dimaksimalkan. Namun, kondisi musim kering membuat petugas kesulitan mendapatkan sumber air.
Ketua GPPI untuk wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan, Siswanto, mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan perkebunan terhadap kesepakatan yang telah dibahas dalam sejumlah rapat bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan personel dan organisasi perangkat daerah (OPD) telah siap melakukan penanganan. Namun, keterbatasan air menjadi kendala utama, terutama saat siang hingga malam hari.
Strategi tersebut akan dibahas secara teknis untuk mengatur pembagian tugas regu pemadam, pola pemadaman hingga proses pendinginan setelah api berhasil dipadamkan.
"Nanti kita surati semua pemilik tanah agar membuat sumur bor. Untuk semua pengembang wajib menyiapkan hidran beserta pompa-pompanya untuk mengantisipasi kejadian kebakaran,"
"Memang selalu ada yang mengatasnamakan Pergub tentang boleh membakar dengan sistem sekat bakar. Tetapi ada ketentuannya, bahwa pada musim kemarau tidak diperbolehkan meskipun dijaga,"