BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menilai pembentukan sistem e-governance harus menjunjung tinggi transparansi. Hal itu mengamuka dalam rapat paparan akhir penyusunan rencana induk, Senin, 2 September 2019.
“E-governance harus jalan, UU mengamanatkan pentingnya efisiensi dan juga transparansi agar sejalan dengan pengamalannya,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban.
Dia mengatakan, jika menilik pada undang undang nomor 32 tahun 2004 juga mengamanatkan pentingnya efektivitas dan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Aratuni beranggapan peningkatan penyelenggaran pemerintah daerah ini harus memperhatikan berbagai aspek yang memang berhubungan erat.
“Misalnya terkait potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global,” jelasnya.
--page
Itulah, lanjut dia, yang akhirnya pemerintah memberikan kewenangan seluas luasnya kepada daerah. Walaupun memang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah. (HERMAWAN DP/B-11)








