BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya bakal menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, MPP merupakan pembaharuan yang dicanangkan sebagai peningkatan kualitas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"MPP merupakan tempat untuk melaksanakan pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Kita sedang siapkan," katanya, Selasa 14 Januari 2020.
Jika sudah berjalan, maka seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah bisa dilakukan di MPP.
"Banyak hal yang nantinya mempermudah, misalnya soal perizinan untuk masyarakat secara individu maupun badan usaha, maka bisa mengurusnya lewat MPP," jelasnya.
--page
Penyelenggaranya adalah pemerintah setempat yang kemudian di dalamnya terdapat berbagai macam instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Nanti di dalamnya banyak dinas terkait, misalnya Disdukcapil, Pajak, BPJS dan instansi lain yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








