PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah.

Ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, dihadapan wakil rakyat saat rapat paripurna DPRD, Senin 24 Februari 2020.

Umi Mastikah menjelaskan, perubahan ini penting dilakukan untuk memastikan retribusi diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemerintah.

"Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil terbaik," katanya. Terkait ini kata dia, pemerintah ingin memberikan hasil yang maksimal untuk seluruhnya memenuhi kebutuhan warga Kota Cantik. "Semoga mampu memberikan hasil yang baik dan memenuhi apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat kita," pungkasnya. (HENDRI/B-6)