BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui Wakilnya, Umi Mastikah mengharapkan jajaran legislatif segera membahas 2 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda yang diusulkan pemerintah.
Yakni tentang perubahan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tetang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Bapak Walikota titip pesan supaya 2 buah Raperda yang kita usulkan ini segera dibahas teman-teman DPRD melalui Bapemperda," kata Umi Mastikah, Senin 24 Februari 2020.
Ia menjelaskan mekanisme perubahan dan pembentukan aturan tersebut mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian diperbaharui berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
--page
"Semoga pembahasanya dapat rampung melalui rapar badan musyawarah DPRD sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








