PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menjelaskan alasan pemerintah mengajukan pembahasan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Sekaligus mengharapkan agar segera dibahas DPRD setempat.

"BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik daerah," kata Umi saat sidang paripurna, Rabu, 26 Februari 2020.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Menurutnya, apapun bentuk kegiatan badan usaha harus dikelola bersama pemerintah daerah. Hal itu untuk memberikan manfaat terhadap hajat hidup orang banyak.

"BUMD sejatinya harus mampu memberikan perkembangan perekonomian daerah yang pada hakekatnya memberikam manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

--page

"Karena legislatif menyampaikan respon positif atas usulan ini, pemerintah kota berharap aturan tersebut segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (HENDRI/B-7)