PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya telah membentuk panitia khusus atau pansus untuk melakukan pembahasan tiga rencangan peraturan daerah atau Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Rapat paripurna ini demi memacu penyelesaian pembahasan 3 Raperda tersebut ketiga pansus juga mengejar rapat secara bersamaan, Senin, 9 Maret 2020.

"Sudah menjadi tugas pansus untuk mengawal semua tahapan dan proses penyusunan Raperda. Dengan mengawal semua tahapan pembahasan, tentunya sangat diharapkan rancangan produk hukum daerah ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama. Makanya hari ini juga diburu rapat lanjutan dari minggu lalu," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar.

Minggu lalu setiap Pansus telah melaksanakan rapat awal, dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan instansi untuk menguatkan pembentukan 3 Raperda yang ditunjuk.

"Setelah Minggu lalu masing-masing pansus mencari perbandingan dengan daerah lain melalui kunjungan kerja, hari ini dilakukan rapat lanjutan lagi untuk menyempurnakan draf Raperda tersebut," jelasnya.

--page

Ketiga Raperda tersebut yakni, raperda raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah. Kemudian raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. 

Selanjutnya adalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 yang sore tadi diparipurnakan.

"Kunker dilakukan untuk memperkaya materi yang nantinya dijadikan bahan penyusunan tiga raperda tersebut. Sehingga melalui berbagai kajian yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah, penyelesaian penyusunan raperda ini lebih cepat," terangnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)