BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus III, DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengatakan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD 2018-2023 telah disetujui, sehingga pemerintah kota atau Pemko diminta segera jadwalkan sisa tahapan pembentukan Raperda RPJMD.
"Pendapat akhir fraksi berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan jika seluruhnya dapat menerima dan setuju hasil pembahasan RPJMD. Untuk itu Pemko kami minta agar segera menjadwalkan sisa tahapan pembentukan Raperda RPJMD," kata Mukarramah, Sabtu 14 Maret 2020.
Selain itu Pemko juga diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan pansus III untuk menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah atau Banmus DPRD.
"Segera juga Pemko kita minta membuat kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS untuk perubahan RPJMD tersebut," tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengharapkan Pansus III bersama Pemko bisa mengawal penyelesaian raperda tersebut untuk segera diproses dalam tahap selanjutnya.
--page
"Kita telah sepakati bersama, dan tahapan penyusunan RPJMD perubahan setelah ini kami minta agar segera ditindaklanjuti, lakukan konsultasi ke gubernur Kalteng dan proses lainnya sesuai undang-undang yang berlaku," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








